Minggu, 27 Desember 2015

Inilah alasan anda untuk bergabung bersama KSU Sejati Mulia!





Hai pada kesempatan saya kali ini saya akan melanjutkan untuk membahas KSU Sejati Mulia,pada bab ini lebih terperinci mengenai sumbur modal,efek keberhasilan koperasi yang dilihat dari berbagai sisi,evaluasi keberhasilan koperasi,peranan koperasi, serta pembangunan koperasi di negara berkembang.Untuk mengetahui lebih jelasnya yuk kita simak uraian berikut ini.     


BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 berdasarkan lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, sebagai berikut :

1. Koperasi Desa. Pengertian Koperasi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.

2. Koperasi Pertanian. Pengertian Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha petanian

3. Koperasi Peternakan. Pengertian Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.

4. Koperasi Perikanan. Pengertian Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.

5. Koperasi Kerajinan/Industri. Pengertian Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

6. Koperasi Simpan Pinjam. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan

7. Koperasi Konsumsi. Pengertian Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Menurut Teori Klasik

1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk KoperasiSesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer 
  • Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi 
  • Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
  • Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB VIII Permodalan Koperasi
     


     Arti Modal KoperasiModal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.·

1,Modal jangka pendek
2.Modal jangka panjang

     Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.Sumber ModalSumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
 
PERMODALAN KSU Sejati Mulia

Pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA memakai modal sebesar RP. 12.416.849.755,- meningkat Rp.1.699.263.000,- atau 15,63% dari tahun 2012 yaitu sebesar Rp. 10.737.596.000,- . modal tersebut bersumber dari :

Modal Sendiri : Rp. 4.251.266.142,- atau 34,24 %

Modal Anggota : Rp. 6.802.865.000,- atau 54,78%

Modal Non-Anggota : Rp.1.362.717.000,- atau 10,97%

SISA HASIL USAHA


Shu yang diperoleh pada tahun 2013 adalah Rp. 1.143.956.000,- naik sebesar Rp.290.591.000,- atau 34,05% dari SHU rahun 2012 sebesar Rp. 853.365.500,-

PENDAPATAN


Pendapatan yang diperoleh pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 3.759.796.000,- naik sebesar Rp.442.670.000,- atau sebesar 13,34% disbanding tahun 2012 sebesar Rp. 3.317.126.000,-

BIAYA

Biaya kegiatan yang dipakai selama usaha berlangsung pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA adalah sebesar Rp.2.362.853.000,- lebih banyak Rp. 110.439.000,- atau 4,90% dari tahun 2012 yaitu Rp.2.252.414.000

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

1. Modal Sendiri (Equity Capital). 
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Distribusi Cadangan Koperasi

    Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat distribusi cadangan koperasi : 
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

 BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


Efek-efek ekonomis koperasi

     Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Efek harga dan efek biaya

     Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

   
     Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi


     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

      Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) dan aspek pelayanan adalah dua hal yang dikejar oleh manajemen. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

      Menurut saya KSU sejati Mulia telah sesuai dengan pernyataan diatas karena kinerja para anggota koperasi sangat baik ditandai dengan keunungan yang didapat sangat banyak serta Prestasi yang diraih oleh KSU SEJATI MULIA adalah menjadi Koperasi Teladan tingkat Nasional pada Tahun 1992
Penyajian dan analisis neraca pelayanan


     Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

     Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi PerusahaanEfisiensi Perusahaan Koperasi

     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

   Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.Manfaat ekonomi langsung (MEL)MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2,Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Modal koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  • Neraca,
  • perhitungan hasil usaha (income statement),
  • Laporan arus kas (cash flow),
  • catatan atas laporan keuangan
    Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

    Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


BAB XI. Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar


Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna

KSU Sejati Mulia termasuk dalam peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi

4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

-Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
-Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
-Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
KSU Sejati Mulia adalah koperasi yang mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah dan memprioritaskan anggotanya serta mitra kerjanya.

referensi ;