Minggu, 27 Desember 2015

Inilah alasan anda untuk bergabung bersama KSU Sejati Mulia!





Hai pada kesempatan saya kali ini saya akan melanjutkan untuk membahas KSU Sejati Mulia,pada bab ini lebih terperinci mengenai sumbur modal,efek keberhasilan koperasi yang dilihat dari berbagai sisi,evaluasi keberhasilan koperasi,peranan koperasi, serta pembangunan koperasi di negara berkembang.Untuk mengetahui lebih jelasnya yuk kita simak uraian berikut ini.     


BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 berdasarkan lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, sebagai berikut :

1. Koperasi Desa. Pengertian Koperasi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.

2. Koperasi Pertanian. Pengertian Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha petanian

3. Koperasi Peternakan. Pengertian Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.

4. Koperasi Perikanan. Pengertian Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.

5. Koperasi Kerajinan/Industri. Pengertian Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

6. Koperasi Simpan Pinjam. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan

7. Koperasi Konsumsi. Pengertian Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Menurut Teori Klasik

1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk KoperasiSesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer 
  • Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi 
  • Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
  • Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB VIII Permodalan Koperasi
     


     Arti Modal KoperasiModal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.·

1,Modal jangka pendek
2.Modal jangka panjang

     Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.Sumber ModalSumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
 
PERMODALAN KSU Sejati Mulia

Pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA memakai modal sebesar RP. 12.416.849.755,- meningkat Rp.1.699.263.000,- atau 15,63% dari tahun 2012 yaitu sebesar Rp. 10.737.596.000,- . modal tersebut bersumber dari :

Modal Sendiri : Rp. 4.251.266.142,- atau 34,24 %

Modal Anggota : Rp. 6.802.865.000,- atau 54,78%

Modal Non-Anggota : Rp.1.362.717.000,- atau 10,97%

SISA HASIL USAHA


Shu yang diperoleh pada tahun 2013 adalah Rp. 1.143.956.000,- naik sebesar Rp.290.591.000,- atau 34,05% dari SHU rahun 2012 sebesar Rp. 853.365.500,-

PENDAPATAN


Pendapatan yang diperoleh pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 3.759.796.000,- naik sebesar Rp.442.670.000,- atau sebesar 13,34% disbanding tahun 2012 sebesar Rp. 3.317.126.000,-

BIAYA

Biaya kegiatan yang dipakai selama usaha berlangsung pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA adalah sebesar Rp.2.362.853.000,- lebih banyak Rp. 110.439.000,- atau 4,90% dari tahun 2012 yaitu Rp.2.252.414.000

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

1. Modal Sendiri (Equity Capital). 
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Distribusi Cadangan Koperasi

    Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat distribusi cadangan koperasi : 
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

 BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


Efek-efek ekonomis koperasi

     Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Efek harga dan efek biaya

     Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

   
     Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi


     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

      Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) dan aspek pelayanan adalah dua hal yang dikejar oleh manajemen. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

      Menurut saya KSU sejati Mulia telah sesuai dengan pernyataan diatas karena kinerja para anggota koperasi sangat baik ditandai dengan keunungan yang didapat sangat banyak serta Prestasi yang diraih oleh KSU SEJATI MULIA adalah menjadi Koperasi Teladan tingkat Nasional pada Tahun 1992
Penyajian dan analisis neraca pelayanan


     Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

     Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi PerusahaanEfisiensi Perusahaan Koperasi

     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

   Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.Manfaat ekonomi langsung (MEL)MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2,Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Modal koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  • Neraca,
  • perhitungan hasil usaha (income statement),
  • Laporan arus kas (cash flow),
  • catatan atas laporan keuangan
    Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

    Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


BAB XI. Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar


Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna

KSU Sejati Mulia termasuk dalam peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi

4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

-Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
-Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
-Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
KSU Sejati Mulia adalah koperasi yang mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah dan memprioritaskan anggotanya serta mitra kerjanya.

referensi ;

Rabu, 11 November 2015

Bergabung bersama KSU Sejati Mulia? Tak ada ruginya!

        Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan pembahasan mengenai KSU Sejati Mulia yang sudah saya bahas di post sebelumnya. Pembahasan kali ini mengenai pembagian SHU,serta Laba usaha. dan bagi anda yang ingin sekali bergabung dengan KSU Sejati Mulia tidak akan ada ruginya karena KSU Sejati Mulia sudah memberikan bukti yang nyata bahwa keutungan yang diraup oleh setiap unit usahanya sangat besar. penasaran? Berikut pemaparannya.

Bab IV.  Tujuan dan Fungsi Koperasi
Apakah tujuan dari Koperasi itu/ dan apa saja fungsinya?
          Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  •       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  •       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  •       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  •       Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  •       Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  •       Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  •       Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi.
           Dan taukah kamu? Bahwa koperasi adalah bagian dari badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
·  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·  Owners : menanamkan modal investasi
·  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·  Kriteria minimal anggota koperasi
·  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·  Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha
  •     Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  •      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  •      Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
  •      Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU Sejati Mulia ada 4 yaitu unit toko eceran,unit simpan pinjam, unit jasa telepon dan listrik serta kerja sama anggota. 
Pengertian Laba Usaha Koperasi / Sisa Hasil Usaha
          Pengertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan diatas biaya – biaya dalam jangka waktu tertentu. Dalam koperasi laba usaha biasa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya – biaya dalam satu tahun buku.
Menurut UU No. 17 / 2012, tentang perkoperasian menjelaskan mengenai Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
  •     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya – biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  •      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  •      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa adanya hubungan antara transaksi usaha anggota dankoperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sebagai suatu badan usaha, koperasi didalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki untuk mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha yang cukup.
          Sisa Hasil Usaha mungkin tidak dapat dibagi habis, apabila rapat anggota memutuskan SHU untuk tetap tinggal dalam rekening simpanan anggota masing – masing dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang tidak dibagikan ini digunakan untuk pemupukan modal. Sebuah koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) saja, tetapi juga dilihat dari rencana kerja pelaksanaan yang telah ditentukan dalam rapat anggota tahunan apakah rencana tersebut bisa dilaksanakan secara keseluruhan.
          Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik – baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain termasuk dalam perolehan sisa hasil usaha. Untuk itu pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang baik sehingga dapat menghasilkan pelayanan maupun SHU yang wajar. Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) bila dibagikan kepada anggota dilakukan tidak berdasarkan pada modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha dan kegiatannya dalam penghidupan koperasi itu.
          Pada dasarnya SHU yang diperoleh disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip – prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota. Pembagian SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, misalnya hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota karena ini bukan diperoleh dari jasa anggota, sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan – pembiayaan tertentu lainnya. Pembagian SHU harus dilakukan pada akhir periode pembukuan

Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar):
· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Berikut merupakan jumlah modal dari KSU Sejati Mulia :

Modal Sendiri
Modal Anggota
Modal non Anggota
Rp. 2,560,792,000
Rp. 5,378,782,000
Rp. 10,945,780 ,000


BAB V Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
a)      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c)       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d)      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f)       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
                                                                                                                         
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
Hasil Koperasi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah sisa seluruh pendapatan koperasi yang di terima dalam tahun buku setelah di kurangi segala biaya, penyusutan, dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan. Peruntukan SHU adalah sebagai berikut:
-          cadangan 35.0%
-          imbalan / jasa terhadap equity 25.0%
-          jasa yang diberikan koperasi 25.0%
-          dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10.0%
-          dana pendidikan 2.5%
-          dana sosial / pembangunan daerah kerja 2.5% 

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA  : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota


BAB VI Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
             Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen

            Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
           Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
           Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·         Anggaran dasar
1.       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
2.       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
3.       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4.       Pembagian SHU
5.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

·         Pengurus
1.      Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
2.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3.       Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
4.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
5.       Pemberi nasihat
6.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
7.       Penjaga berkesinambungannya organisasi

·         Pengawas
           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  1.      Mempunyai kemampuan berusaha
  2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat       sekelilingnya.
  3.      Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  4.      Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  5.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  6.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Pendekatan Sistem pada Koperasi
     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Sumber :
bahan ajar dosen
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-sisa-hasil-usaha.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://kementeriankoperasi.com/laba-koperasi/