Rabu, 11 November 2015

Bergabung bersama KSU Sejati Mulia? Tak ada ruginya!

        Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan pembahasan mengenai KSU Sejati Mulia yang sudah saya bahas di post sebelumnya. Pembahasan kali ini mengenai pembagian SHU,serta Laba usaha. dan bagi anda yang ingin sekali bergabung dengan KSU Sejati Mulia tidak akan ada ruginya karena KSU Sejati Mulia sudah memberikan bukti yang nyata bahwa keutungan yang diraup oleh setiap unit usahanya sangat besar. penasaran? Berikut pemaparannya.

Bab IV.  Tujuan dan Fungsi Koperasi
Apakah tujuan dari Koperasi itu/ dan apa saja fungsinya?
          Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  •       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  •       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  •       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  •       Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  •       Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  •       Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  •       Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi.
           Dan taukah kamu? Bahwa koperasi adalah bagian dari badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
·  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·  Owners : menanamkan modal investasi
·  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·  Kriteria minimal anggota koperasi
·  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·  Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha
  •     Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  •      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  •      Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
  •      Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KSU Sejati Mulia ada 4 yaitu unit toko eceran,unit simpan pinjam, unit jasa telepon dan listrik serta kerja sama anggota. 
Pengertian Laba Usaha Koperasi / Sisa Hasil Usaha
          Pengertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan diatas biaya – biaya dalam jangka waktu tertentu. Dalam koperasi laba usaha biasa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya – biaya dalam satu tahun buku.
Menurut UU No. 17 / 2012, tentang perkoperasian menjelaskan mengenai Sisa Hasil Usaha sebagai berikut :
  •     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya – biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  •      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  •      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa adanya hubungan antara transaksi usaha anggota dankoperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sebagai suatu badan usaha, koperasi didalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki untuk mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha yang cukup.
          Sisa Hasil Usaha mungkin tidak dapat dibagi habis, apabila rapat anggota memutuskan SHU untuk tetap tinggal dalam rekening simpanan anggota masing – masing dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang tidak dibagikan ini digunakan untuk pemupukan modal. Sebuah koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) saja, tetapi juga dilihat dari rencana kerja pelaksanaan yang telah ditentukan dalam rapat anggota tahunan apakah rencana tersebut bisa dilaksanakan secara keseluruhan.
          Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik – baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain termasuk dalam perolehan sisa hasil usaha. Untuk itu pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang baik sehingga dapat menghasilkan pelayanan maupun SHU yang wajar. Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) bila dibagikan kepada anggota dilakukan tidak berdasarkan pada modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha dan kegiatannya dalam penghidupan koperasi itu.
          Pada dasarnya SHU yang diperoleh disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip – prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota. Pembagian SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, misalnya hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota karena ini bukan diperoleh dari jasa anggota, sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan – pembiayaan tertentu lainnya. Pembagian SHU harus dilakukan pada akhir periode pembukuan

Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar):
· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Berikut merupakan jumlah modal dari KSU Sejati Mulia :

Modal Sendiri
Modal Anggota
Modal non Anggota
Rp. 2,560,792,000
Rp. 5,378,782,000
Rp. 10,945,780 ,000


BAB V Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
a)      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c)       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d)      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f)       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
                                                                                                                         
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
Hasil Koperasi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah sisa seluruh pendapatan koperasi yang di terima dalam tahun buku setelah di kurangi segala biaya, penyusutan, dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan. Peruntukan SHU adalah sebagai berikut:
-          cadangan 35.0%
-          imbalan / jasa terhadap equity 25.0%
-          jasa yang diberikan koperasi 25.0%
-          dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10.0%
-          dana pendidikan 2.5%
-          dana sosial / pembangunan daerah kerja 2.5% 

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA  : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota


BAB VI Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
             Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen

            Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
           Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
           Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·         Anggaran dasar
1.       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
2.       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
3.       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4.       Pembagian SHU
5.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

·         Pengurus
1.      Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
2.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3.       Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
4.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
5.       Pemberi nasihat
6.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
7.       Penjaga berkesinambungannya organisasi

·         Pengawas
           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  1.      Mempunyai kemampuan berusaha
  2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat       sekelilingnya.
  3.      Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  4.      Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  5.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  6.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Pendekatan Sistem pada Koperasi
     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Sumber :
bahan ajar dosen
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-sisa-hasil-usaha.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://kementeriankoperasi.com/laba-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar