Sabtu, 02 April 2016

SENGKETA CAP JEMPOL PT. TCL INDONESIA VS JUNAIDE SUNGKONO BERBUNTUT PANJANG


KELOMPOK 12
ANGGOTA :
1. Dayana Ika Prameswari (22214570)
2. Kirana Yudistia (25214897)
3. Riska Dwicahyanti (29214489)


    Tahukah kamu kalau kasus HAKI kerap kali terjadi di Indonesia? Banyak kasusserta kejadian yang terjadi berkaitan dengan HAKI, salah satunya adalah kasusmengenai TCL Indonesia mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak cipta logo cap Jempol atas nama Junaide Sungkono.


     PT TCL Indonesia yang merupakan pabrikan produk ektronik asal China menilaipendaftaran hak cipta logo Cap Jempol di bawah No.043944 tertanggal 11 September 2007 milik Junaide dilandas itikad buruk. Diketahui Logo Cap Jempol dengan tandajempol dan lingkaran dasar berwarna merah telah digunakan oleh TCL Indonesia sejak November 2003. Dimana TCL Indonesia telah mengumumkan dan menggunakan logo tersebut secara luas untuk produk elektroniknya termasuk mesin cuci dan AC. Walaupunbegitu PT. TCL Indonesia sendiri tidak pernah mendaftarkan logo Cap Jempol ini ke Ditjen HAKI. Meski demikian, walaupun faktanya TCL Indonesia belum pernahmendaftarkan logo tersebut tidak menghilangkan haknya sebagai pencipta danpemegang hak cipta sebagaimana dengan yang tertera dalam UU No.19 Tahun 2002 pasal 5 yang berbunyi :


1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:
a orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan Tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang Berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

     Kasus ini mencuat saat Junaedi selaku pemegang sertifikat hak cipta logo Cap Jempol keberatan dengan logo tersebut dipakai oleh TCL Indonesia tanpa izin danmeminta ganti rugi sebesar 12 miliyar plus pembayaran royalty dalam jumlah yang sama. Juanide pun sempat melayangkan dua kali somasi yang ditunjukan ke PT Arisa Mandiri Pratama, distributor TCL di Indonesia menuntut ganti rugi sebelum akhirnyamembawa sengketa ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan majelis hakim yang diketuai Herdy Agusten menyatakan Junaide Sungkono adalah pemilik hak cipta danpencipta yang sah dari logo cap jempol yang menjadi objek sengketa. Namun, pihak TCL Indonesia melalui kuasa hukumnya menyadari terdapatnya double standard yang diterapkan oleh majelis hakim.Di satusisi, majelis menyatakan PT TCL Indonesia bukanpencipta karena tidak ada perjanjian tertulis dengan para pembuat logo yaitu HilalHendana dan Robert Adrianto.Sementara tidak terdapat ketentuan dalam UU No.19 tahun 2002 tidak dicantumkan adanya kewajiban perjanjian tertulis antara yang membuat ciptaan dengan perusahaan tempat dia bekerja.Undang-undang hanyamengharuskan adanya perjanjian. Dalam persidangan, Hilal dan Robert mengatakan adaperjanjian lisan dengan PT TCL Indonesia.

     Namun, di sisilain, majelis justru membenarkan Junaide sebagai pencipta.Padahal tidak ada perjanjian tertulis antara Junaide dengan Hilal dan Robert.Padahalmenurut pengakuan PT TCL Indonesia,Logo Cap Jempol dibuat oleh Hilal dan Robert yang saat itu merupakan staf tim marketing PT TCL. Logo dibuat di bawah pengawasandan pimpinan Hu Ziyong selaku Senior Marketing Manager PT TCL Indonesia.Di persidangan pun, Hilaldan Robert selakupembuat logo cap jempol menyatakan dengantegas bahwa pencipta logo cap jempol adalah PT TCL Indonesia. Karenanya, Andimengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta.Karenahal ini bertentangan dengan UU No.19 Tahun 2002,yaitu :

Pasal 8
1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam Lingkungan pekerjaannya, Pemegang HakCipta adalah pihak yang untuk Dandalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara Keduapihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itudiperluas sampai keluar hubungan dinas
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan Yangdibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam Hubungan dinas.
3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

     Apalagi diketahui juga bahwa Junaide ini sebenarnya pemilik dua perusahaan PT Tri mitra Cemerlang, dan PT Trimitra Cakra Lestari yang sejak tahun 2001 sampai 2007 merupakan distributor produk TCL. Disampingitu, Junaide merupakan salah satudirektur dan pemegang saham dari TCL Indonesia.Tapi pada 11 April 2007, TCL Overeas Marketing (TCL China) menghentikan kerjasama denganTrimitra Cakra danTrimitra Cemerlang dan posisi distributor digantikan PT ArisMandiri Pratama.

Bukan Pencipta
     Tanda cap jempol itu bukan diciptakan penggugat, melainkan tim marketing PT TCL Indonesia pada 2003. Tanda itu kemudian dipakai secara terus menerus sehubungan dengan pemasaran produk elektronik merek TCL. Logo itu diciptakan sebagai simbol garansi dalam rangka program pembentukan image. Tanda cap jempol itu dicirikan dengan warna dasar lingkaran merah sebagai simbol memperkuat image keyakinan atas produk TCL.

     Hak cipta cap jempol itu melekat pada perusahaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak pembuat dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Sejak 2003 hingga kini, pengumuman cap jempol itu tak pernah menyebutkan nama anggota tim marketing PT TCL.

     Tim marketing PT TCL sendiri membuat pernyataan yang mengakui cap jempol itu diciptakan untuk TCL. Dengan begitu, PT TCL merupakan pencipta dan pemegang hak cipta, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah mendaftarkan cap jempol itu sebagai ciptaannya.

     Menurut kuasa hukum PT Arista, pendaftaran hak cipta tidak semerta seseorang dapat mengklaim sebagai pencipta. Hak cipta tidak timbul karena pendaftaran seperti halnya merek. Pendaftaran hak cipta cap jempol atas nama Junaide dinilai dilandasi itikad buruk. Junaide adalah mantan direktur dan pemegang saham PT TCL sejak perusahaan berdiri hingga 22 Agustus 2008. Setelah keluar dari PT TCL, Junaide mendaftarkan hak cipta cap jempol atas namanya sendiri.

     Apalagi somasi penghentian penggunaan cap jempol baru dilayangkan pada 30 Maret 2010, jauh setelah logo tersebut pertama kali diumumkan PT TCL. Hanya, somasi dilayangkan pada distributor TCL China PT Arisa bukan ke PT TCL Indonesia.

     PT Arisa selaku distributor tidak boleh memodifikasi produk dan kemasan produk TCL. Salah satunya, penggunaan tanda cap jempol pada kemasan. Hal itu sesuai denganExclusive Agreement antara TCL China dan PT Arisa pada 1 Januari 2010. Dengan demikian penggunaan tanda cap jempol tidak melanggar hak cipta. Karena itu, tuntutan ganti rugi Junaide dinilai mengada-ada.
Jadi hasil Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 928 K/Pdt .Sus / 2 010 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung”

     Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan berikut :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat sebagi pencipta dan pemegang hak cipta atas logo “cap jempol”
  3. Menyatakan tergugat telah mendaftarkan logo cap jempol berjudul “Garansi” dengan itikad buruk sebagaimana Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 043944 tanggal 11 September 2009.
  4. Membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 043944 tanggal 11 September 2009 atas nama tergugat.
  5. Mmerintahkan turut tergugat untuk menghapus Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 043944 tanggal 11 September 2009 dari daftar umum ciptaan.
  6. Memerintahkan turut tergugat untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk secara efektif menghapuskan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 043944 tanggal 11 September 2009 dari daftar umum ciptaan dan membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 043944 tanggal 11 September 2009 dan untuk tunduk terhadap putusan perkara aquo untuk sisanya dan .
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

  8. Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor : 40/HAK CIPTA/2010/PN.NIAGA.JKT PST tanggal 11 agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
    - Menolak gugatan Pengggugat untuk seluruhnya
    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.841.000 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TCL INDONESIA tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi/ penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 oleh H.M.Taufik, SH,MH hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis H.Suwardi, SH,MH dan H Djafni Djamal SH,MH hakim-hakim agung masing-masing sebagai anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta Enny Indriyastuti SH M.HUM panitera pengganti dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.


Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c45c8b53c942/penggugat-perkara-logo-cap-jempol-siap-ajukan-kasasi
http://chaeroniachmad.blogspot.co.id/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
http://nasional.kontan.co.id/news/tcl-indonesia-gugat-pembatalan-hak-cipta-logo-cap-jempol-1
Hasil putusan Mahkamah Agung :
(https://www.dropbox.com/s/5e07nkgpyxg0m2q/928_K_PDT.SUS_2010.pdf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar