Minggu, 11 Oktober 2015

KOPERASI SERBA USAHA YANG SERBA ADA MASA KINI






   Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis tentang koperasi. Tugas ini diberikan oleh dosen mata kuliah ekonomi koperasi saya. Seiring berjalannya waktu mungkin koperasi sudah sangat jarang ditemukan . Tapi yang saya bahas kali ini gak akan ketinggalan jaman. Yap koperasi Serba Usaha Sejati Mulia namanya.dari sini kita akan mengetahui apa saja sih yang ada di dalam koperasi Sejati Mulia ini.Ada yang sedikit unik dari KSU Sejati mulia ini karena bukan hanya sebagai unit simpan pinjam KSU Sejati Mulia ini memliki toserba yang lengkap dan banyak toko toko disekelilingnya. Mau tau lebih lanjut? Dibaca yuk penjelasan dibawah ini.

BAB I  KONSEP KOPERASI

Pengertian Koperasi Secara Umum

   Sebelum membahasnya lebih lanjut. Taukah anda arti koperasi itu?  Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

   Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
   Konsep Koperasi yang diterapkan oleh “KOPERASI SUMBER USAHA SEJATI MULIA ” ini mengacu pada Konsep koperasi sosialis. Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

    Berdasarkan fungsinya KSU SEJATI MULIA digolongkan kedalam Koperasi Konsumsi
Yang mana koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

    Berdasarkan  jenis usahanya digolongkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, dll.

    Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditanmaupun jasa.Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupanmasyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukanKoperasi Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimanaanggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluanhidup sehari-hari.
  • Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
  • Pelayanan jasa-jasa lainnya.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerakdi bidang penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota maupun masyarakat umum, sepertikoperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasiperumahan, koperasi asuransi, dan lainnya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

   Sistem Perekonomian yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai satu tujuan ekonomi yang sama, dengan maksud menunjang kepentingan ekonomi dan memajukan kesejahteraan anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut. Apabila dilihat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh KOPERASI SUMBER USAHA SEJATI MULIA ini dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah,

   Aliran koperasi yang sesuai dengan KSU SEJATI MULIA INI  adalah aliran Persemakmuran , yaitu
  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

SEJARAH KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA

BERIKUT PROFIL SINGKAT  KOPERASI SUMBER USAHA SEJATI MULIA

Alamat           : Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota               : Jakarta
Kode Pos       : 12540
Phone             : 021 78839604

    Koperasi Serba Usaha “sejati mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Menurut data yang saya dapat, bisa dikatakan KSU SEJATI MULIA ini mengalami peningkatan ke arah positif dalam pelaksanaannya sehingga dapat memajukan kesejahteraan anggotanya.

Kegiatan usaha :

1.Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omset sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari

2.Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
  • Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
  • Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
  • Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
3.Unit Jasa Listrik dan Telepon
          Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa         yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-

4.Kerjasama anggota
  • Pemasok kue basah (pondok kue)
  • Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 70 orang dan omzet sekitar 5 juta s/d 7 juta dengan keuntungan 25%          
  • Kios terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, pembuatan SIM/STNK, JNE , Toko busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2014 saja mencapai Rp. 445.390.000,-
  • Counter Pemasukan mencapai Rp. 338.985.000,-
5.Kerjasama non anggota
  • Bank BCA
  • Bank Mandiri (ATM)
  • Bank BNI (ATM)                                                                      
  • Warnet                                            
  • Bank BRI mencapai Rp. 338.950.000,-

BAB II  PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI

   Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Sedangkan Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

KSU SEJATI MULIA ini berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut :

-Fungsi Sosial
     Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Usaha simpan pinjam pada KSU SEJATI MULIA merupakan bidang usaha yang utama. Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.

-Fungsi Ekonomi
     SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari  kegiatan unit usahanya yaitu Usaha Toko Koperasi (seperti penjualan makanan, penjualan ATK, penjualan seragam sekolah,alat rumah tangga,toko kue dll)

Hasil Kopersi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut:
1. Cadangan 35,0%
2. Imbalan atau jasa terhadap equity 25,0%
3. Dbagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen atau barang jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
4. Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
5. Dana pendidikan 2,5%
6. Dana sosial/pembangunan daerah kerja 2,5%

-Fungsi Politik
     Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

-Fungsi Etika
     Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Tujuan Koperasi

   Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  4. Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi.
Prinsip koperasi

   Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
KSU SEJATI MULIA melaksanakan kegiatan koperasinya sesuai dengan prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam melaksanakan kegiatan, prinsip – prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, dasar melakukan kegiatan dan kebijakan koperasi.

BAB III.    Organisasi Dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi

Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2014-2016 :

1. Ketua : Salim hakim
2. Sekretaris : Asir
3. Bendahara : Darmanto

Tercatat per Desember 2014 anggota KSU SEJATI MULIA sebanyak 147 orang.

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

   Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

   Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Rapat Anggota

   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
 
1. Rapat Anggota
   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal ini diadakan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Selain memegang kekuasaan tertinggi, rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk :
  •    Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  •    Menetapkan kebijasaan umum dan anggota
  •    Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
  •    Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan hasil pemeriksa badan pemeriksa.
2. Pengurus
      Tugas pokoknya adalah :
  • Memimpin, mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip-prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya, sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  • Bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk dan atas nama KSU Sejati Mulia.
  • Mewakili KSU Sejati Mulia didalam dan diluar pengendalian.
3. Dewan Penasehat
  • Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi usaha dan kebijaksanaan pengurus.
 4. Ketua Umum
      Tugas pokoknya adalah :
  • Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyluruh, khususnya aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh ke depan.
  • Membudayakan proses pengambilan keputusan melalui pemikiran dan perhitungan yang matang, cermat dan menyeluruh serta dampaknya terhadap lingkungan dan jangka panjang.
  • Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus, dan pengawas.
  • Memelihara dan mengembangkan hubungan baik di dalam maupun dilingkungan termasuk hubungan dengan instansi terkait.
  • Melakukan pengawasan secara menyeluruh.
  • Mewakili KSU Sejati Mulia didalam maupun diluar negeri.
5. Ketua Bidang Organisasi
 
Tugas pokoknya adalah :
  • Menumbuhkan dan meningkatkan pertisipasi anggota baik selaku pemilik, pemodal maupun pemakai jasa barang yang disediakan KSU Sejati Mulia.
  • Memelihara dan meningkatkan pengalaman prinsip koperasi dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari KSU Sejati Mulia.
6. Ketua Bidang Usaha
  • Mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha KSU Sejati Mulia dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat umum.
Menghasilkan pendapatan untuk membiayai :
  1. Kegiatan dan pengembangan organisas
  2. Usaha KSU Sejati Mulia
  3. Imbalan yang layak bagi anggota selaku pemili
  4. Karyawan yang menjadi pelaksan
  5. Mengembangkan KSU Sejati Mulia menjadi badan usaha yang efesien, efektif dan handal (tepat janji).
7. Sekretaris
      Tugas pokoknya adalah :
  • Mengelola keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia.
  • Menyediakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja    berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
  • Menjaga keselamatan dan memelihara arsip serta harta / kekayaan KSU Sejati Mulia.
  • Menyelenggarakan tata usaha KSU Sejati Mulia.    
  • Menyediakan dan membina karyawan dan staf pelaksana sesuai kebutuhan dan kemampuan yang ada.
8. Bendahara
      Tugas pokoknya adalah :
  • Mengelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efesien dan efektif.
  • Menjadikan KSU Sejati Mulia badan usaha yang sehat dan    handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
  • Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpecaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota dan masyarakat.

    Sekian hasil dari laporan wawancara saya di KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA, terima kasih kepada Allah SWT yang sudah memberikan kelancaran dalam penulisan ini dan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh anggota KSU SEJATI MULIA.

Sumber :
- Bahan ajar pemberian dosen
- wawancara dengan anggota koperasi KSU SEJATI MULIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar