Di penulisan kali ini saya akan membahas tentang
suatu oragnisasi non profit,alias organisasi yang tidak mencari keuntungan
selama berjalannya organisasi tersebut. dan biasanya organisasi tersebut
menerima sumbangan dari donatur. kali ini saya akan bahas Yayasan Sayap Ibu
Kita sering mendapati bayi dibuang, atau anak yang diterlantarkan
orangtuanya. Kebanyakan dari kita mungkin hanya merasa iba, tanpa berbuat
apa-apa. Berbeda dengan 2 orang ibu yang luar biasa ini, yaitu Condrowati
Subianto dan Rincipto Winoto, yang saat ini aktif di Yayasan Sayap Ibu, sebuah
yayasan/panti yang menampung dan mengasuh anak-anak terlantar.
Yayasan Sayap
Ibu berdiri sejak tahun 1955, didirikan oleh istri pahlawan nasional Bung Tomo,
yang saat itu merasa prihatin dengan kondisi di sekitar tempat
tinggalnya. Saat itu di sekitar pasar banyak ibu-ibu yang berjualan di pasar
sambil membawa anak terutama bayi mereka. Pengasuhan anak seperti itu dinilai
sangat tidak baik. Akhirnya, beliau mendirikan tempat penitipan bayi.
Keterlibatan
Condrowati Subianto dan Rincipto Winoto di Yayasan Sayap Ibu, berangkat dari
rasa peduli dengan keadaan di sekitarnya, dan tentu saja panggilan kasih sayang
seorang ibu. Melihat keberadaan yayasan yang mengasuh anak-anak terlantar,
mereka merasa terpanggil untuk membantu. “Dalam hidup ini kita harus memberi
manfaat kepada orang lain. Meski sedikit, kami ingin menyumbangkan sesuatu,
karena anak-anak itu membutuhkan uluran tangan”, demikian penutuan kedua ibu
tersebut.
Sudah ribuan
anak yang pernah tinggal di Yayasan Sayap Ibu. Sementara saat ini ada 35 anak.
Cerita tentang anak-anak itu beragam. Ada yang diletakkan di depan pintu
yayasan, ada yang diletakkan di bawah meja, ada yang ditemukan di tempat
sampah, atau diserahkan sendiri oleh ibunya.
Untuk
membiayai kebutuhan anak-anak di panti, pihak yayasan mengusahakan sendiri
dananya. Bersyukur ada bantuan dari pemerintah berupa subsidi meski jumlahnya
tidak besar. Selain itu ada pula donatur, baik pribadi, instansi maupun
organisasi.
SEJARAH· Tahun 1955 penelantaran anak dan pembuangan
bayi-bayi di Jakarta, baik yang ditinggal di Rumah Sakit maupun yang kemudian
ditemukan di jalan atau di tempat-tempat umum lainnya semakin banyak. Keadaan
inilah yang kemudian mendorong beberapa ibu antara lain, Ny. Sutomo, Ny.
Soekardi, Ny. Garland Soenaryo mendirikan Yayasan dengan nama Yayasan Sayap Ibu
(YSI). Yayasan Sayap Ibu didirikan pada Tanggal 30 September 1955 oleh ibu Hj.
Sulistina Sutomo, istri dari Bung Tomo yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri
Sosial.
Lembaga ini diserahkan di bawah pengawasan BKKKS (Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial) yang diketuai oleh Ibu Nasution. Dalam kepengurusan baru, Ibu Nasution menjabat sebagai Pembina, sedangkan Ketua dijabat oleh Ibu Ciptaningsih Utaryo.
Awalnya YSI bertujuan menolong anak-anak Batita (Bawah Tiga Tahun), anak-anak tersebut dirawat sambil dicarikan keluarga angkat. Untuk kegiatan saat itu dana dibantu oleh Women International Club, dan kemudian Pemerintah Daerah turut serta di dalamnya.
· Tahun 1968 dalam perkembangannya YSI melakukan restrukturalisasi dan menempatkan diri dibawah Badan Pembina Kegiatan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta yang diketuai oleh Ny. J. S. Nasution. Dalam pengasuhan dan perawatan anak, kriteria anak ditingkatkan menjadi usia 0 – 5 tahun.
Dalam perjalanannya, Yayasan Sayap Ibu sempat mengalami masalah keuangan sehingga harus dihentikan untuk sementara pada tahun 1968 ini. Namun berkat tekad kuat para Ibu, terutama Ibu J.S Nasution, Yayasan Sayap Ibu dapat berjalan kembali dan terus berkembang besar.
· Tahun 1976, sebagai akibat banyaknya adopsi anak oleh Warga Negara Asing yang dilakukan hanya dengan akte notaris saja sehingga jual beli anak semakin marak, maka Gurbernur DKI Jakarta Alm. Bapak Ali Sadikin, mengeluarkan izin mengakui Badan Konsultasi Pengangkatan Anak YSI sebagai Lembaga resmi. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Departemen Kehakiman No. JHAI/1/2 tahun 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak WNI oleh WNA yang menentukan bahwa Notaris tidak boleh membuat Akte adopsi anak WNI oleh WNA harus dilaksanakan dengan Penetapan Pengadilan dan Mahkamah Agung dengan Surat Edaran No.2 tahun 1979 yang kemudian disempurnakan dengan SEMA No. 6 tahun 1983 tentang Prosedur Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dan anak WNA oleh WNI.
· Tahun 1978 Ny. J.S. Nasution, sebagai Ketua YSI Pusat membentuk 2 (dua) cabang yaitu YSI Cabang Jakarta dengan Ketua Ny. Moch. Said dan YSI Cabang Yogyakarta dengan Ketua Ny. C. Utaryo.
· Tahun 1979 dengan semakin meningkatnya jumlah anak terlantar yang harus dirawat di Yayasan Sayap Ibu, gedung YSI di jalan Barito dibangun kembali oleh Gurbernur DKI Jakarta menjadi 2 (dua) lantai. Dan hingga saat ini merupakan tempat perawatan anak Balita terlantar baik yang normal ataupun cacat.
· Tahun 1981 Departemen Sosial, melalui Peraturan Pemerintah No.13 tentang Organisasi Sosial yang dapat Menyelenggarakan Usaha Penyantunan Anak Terlantar (termasuk melaksanakan Pengangkatan Anak), ada 5 (lima) organisasi salah satunya adalah Yayasan Sayap Ibu.
· Hingga saat ini… Yayasan Sayap Ibu terus konsisten dalam menjalankan VISI dan MISInya demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik.
Lembaga ini diserahkan di bawah pengawasan BKKKS (Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial) yang diketuai oleh Ibu Nasution. Dalam kepengurusan baru, Ibu Nasution menjabat sebagai Pembina, sedangkan Ketua dijabat oleh Ibu Ciptaningsih Utaryo.
Awalnya YSI bertujuan menolong anak-anak Batita (Bawah Tiga Tahun), anak-anak tersebut dirawat sambil dicarikan keluarga angkat. Untuk kegiatan saat itu dana dibantu oleh Women International Club, dan kemudian Pemerintah Daerah turut serta di dalamnya.
· Tahun 1968 dalam perkembangannya YSI melakukan restrukturalisasi dan menempatkan diri dibawah Badan Pembina Kegiatan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta yang diketuai oleh Ny. J. S. Nasution. Dalam pengasuhan dan perawatan anak, kriteria anak ditingkatkan menjadi usia 0 – 5 tahun.
Dalam perjalanannya, Yayasan Sayap Ibu sempat mengalami masalah keuangan sehingga harus dihentikan untuk sementara pada tahun 1968 ini. Namun berkat tekad kuat para Ibu, terutama Ibu J.S Nasution, Yayasan Sayap Ibu dapat berjalan kembali dan terus berkembang besar.
· Tahun 1976, sebagai akibat banyaknya adopsi anak oleh Warga Negara Asing yang dilakukan hanya dengan akte notaris saja sehingga jual beli anak semakin marak, maka Gurbernur DKI Jakarta Alm. Bapak Ali Sadikin, mengeluarkan izin mengakui Badan Konsultasi Pengangkatan Anak YSI sebagai Lembaga resmi. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Departemen Kehakiman No. JHAI/1/2 tahun 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak WNI oleh WNA yang menentukan bahwa Notaris tidak boleh membuat Akte adopsi anak WNI oleh WNA harus dilaksanakan dengan Penetapan Pengadilan dan Mahkamah Agung dengan Surat Edaran No.2 tahun 1979 yang kemudian disempurnakan dengan SEMA No. 6 tahun 1983 tentang Prosedur Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dan anak WNA oleh WNI.
· Tahun 1978 Ny. J.S. Nasution, sebagai Ketua YSI Pusat membentuk 2 (dua) cabang yaitu YSI Cabang Jakarta dengan Ketua Ny. Moch. Said dan YSI Cabang Yogyakarta dengan Ketua Ny. C. Utaryo.
· Tahun 1979 dengan semakin meningkatnya jumlah anak terlantar yang harus dirawat di Yayasan Sayap Ibu, gedung YSI di jalan Barito dibangun kembali oleh Gurbernur DKI Jakarta menjadi 2 (dua) lantai. Dan hingga saat ini merupakan tempat perawatan anak Balita terlantar baik yang normal ataupun cacat.
· Tahun 1981 Departemen Sosial, melalui Peraturan Pemerintah No.13 tentang Organisasi Sosial yang dapat Menyelenggarakan Usaha Penyantunan Anak Terlantar (termasuk melaksanakan Pengangkatan Anak), ada 5 (lima) organisasi salah satunya adalah Yayasan Sayap Ibu.
· Hingga saat ini… Yayasan Sayap Ibu terus konsisten dalam menjalankan VISI dan MISInya demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik.
VISI & MISI
Visi
Bahwa anak adalah amanah yang berhak akan perawatan dan perlindungan sejak semasa dalam kandungan dan sesudah dilahirkan.
Misi
Melaksanakan
usaha kesejahteraan Anak yang Holistic Terpadu dan Berkesinambungan dalam arti
yang seluas-luasnya yang bertujuan menolong Anak-anak Balita yang :
-Tidak ada orang tua/ wali yang merawatnya
-Tidak diketahui orang tuanya atau kerabatnya
-Orang tua/ walinya tidak mau merawatnya
-Terlantar
-Tidak ada orang tua/ wali yang merawatnya
-Tidak diketahui orang tuanya atau kerabatnya
-Orang tua/ walinya tidak mau merawatnya
-Terlantar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar