Daya saing adalah kemampuan perusahaan, industri, daerah, negara, atau
antar daerah untuk menghasilkan faktor pendapatan dan faktor pekerjaan yang
relatif tinggi dan berkesinambungan untuk menghadapi persaingan internasional.
Oleh karena itu daya saing industri merupakan fenomena di tingkat mikro
perusahaan, maka kebijakan pembangunan industri nasional didahului dengan
mengkaji sektor industri secara utuh sebagai dasar pengukurannya.
Tingkat daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional,
pada dasarnya amat ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan
komparatif (comparative advantage) dan faktro keunggulan kompetitif
(competitive adventage). Faktor keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai
faktor yang bersifat alamiah dan faktor keinggulan kompetitif dianggap sebagai
faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan,
2001). Selain dua faktor tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesengguhnya
juga dipengaruhi oleh apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA)
atau keunggulan daya saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka dalam
menghadapi tingkat persaingan global yang semakin lema menjadi semakin
ketat/keras atau Hyper Competitive.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar