Dari sistem kepemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi,
dinyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah kapitalistik. Tetapi ada pula
yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis. Jadi, secara
konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalis dan bukan juga
sosialis. Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu
maupun antarbadan usaha, tidak dikekang. Berkenaan dengan kompetisi
antarindividu, pemerintah tidak membatasi pilihan orang dalam memasuki bidang
pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan dengan persaingan antarbadan usaha , tidak terdapat rintangan
bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun dalam
menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang tertentu sudah jenuh,
pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas bidang usaha termasuk
prioritas lokasi usaha. Pengendalian yang dimaksud adalah dengan mengumumkan
Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam menerima imbalan atas prestasi kerja juga
tidak ada kekangan. Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk
mendapatkan imbalan melebihi dari sekadar kebutuhan. Pemerintah justru mengatur
ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup
minimum yang layak.
sumber : http://zaicorp-zaicorp.blogspot.com/2012/06/sistem-perekonomian-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar