8/9.1
UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung
hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang UU
Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu
sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai
bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.
Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam
pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7),
bahwa:
“Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU
otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya
berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi
1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap
awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU
Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan
untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan
sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun
penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh
terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).Selanjutnya dilakukan lagi perubahan
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber : http://hellogoodbyemiral.blogspot.com/2014/06/softskill-bahasa-indonesia.html
Sumber : http://hellogoodbyemiral.blogspot.com/2014/06/softskill-bahasa-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar