12.1. DEFINISI
Selama ini perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia
mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun kalangan masyarakat luas,
terutama karena kelompok unit usaha tersebut menyumbang sangat banyak
kesempatan kerja dan oleh karena itu menjadi salah satu sumber penting bagi
penciptaan pendapatan. Selain itu, UKM juga berperan sebagai salah satu sumber
penting bagi pertumbuhan PDB dan ekspor nonmigas, khususnya ekspor
barang-barang manufaktur. Karena pentingnya tiga peran ini, maka secara
metodologi, perkembangan UKM di dalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga
indikator, yakni jumlah L, NOL atau NT, dan nilai X dari kelompok usaha
tersebut, baik secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar.
UKM tedapat di semua faktor
ekonomi, termasuk di industri manufaktur dan perdagangan. Oleh karena industri
dan dagang kecil (IDK) tergolong dalam batasan UK menurut Undang-undang No. 9
tahun 1995 tentang UK, maka batasan IDK didefinisikan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) sebagai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan
untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersil yang
mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai
penjualan per tahun sebesar Rp 1 miliar atau kurang batasan mengenai skala
usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria jumlah L sudah mulai juga
digunakan oleh Deperindag, yakni sebagai berikut. Industri dan dagang mikro
(IDMI): 1-4 orang; industri dan dagang kecil (IDK): 5-19 orang; industri dan
dagang menengah (IDM): 20-99 orang, dan industri dan dagang besar (IDB):100
orang atau lebih.
Sumber : http://utaminadhia.blogspot.com/2015/01/tugas-softskill-usaha-kecil-menengah.html
Sumber : http://utaminadhia.blogspot.com/2015/01/tugas-softskill-usaha-kecil-menengah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar