Kamis, 30 April 2015

8/9.2 PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLIDAERAH


Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber kemampuan sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin didalam membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara menggali segala sumber dana potensial yang ada di derah. Sumber penerimaan (PAD) yang dimaksud adalah pajak daerah, retribusi daerah,
bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak, sumbangan dan bantuan baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah Provinsi sebagai atasannya serta penerimaan pembangunan berupa pinjaman. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan sula dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2009 – 2011 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 80% per tahun. Kontribusi penerimaan (PAD) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah terlihat cukup baik. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan PAD dan sekaligus memperbesar

kontribusinya terhadap APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, maka Pemda perlu melakukan beberapa langkah di antaranya peningkatan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak yang sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar