Kebijakan pemerintah kolonial yang paling
lama di Indonesia adalah monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad sejak berdiri,
pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. VOC telah mengambil banyak keuntungandari pelaksanaan
monopoli perdagangan terutama rempah-rempah. Zaman kolonial di Indonesia
sesungguhnya sudah climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki
Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama
seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang
belum dikerjakan. Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya.
Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang
kemudian disebut colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a.
Hak monopoli perdagangan
b.
Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c.
Hak mengadakan perjanjian
d.
Hak mengumurnkan perang
e.
Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f.
Hak memungut pajak
g.
Hak memiliki angkatan perang
h.
Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh
VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan
cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun
1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil
Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur
Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah
untuk diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada
perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan"
diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang
VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan
dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa
harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada
VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan
memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil
memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk
aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a.
Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan
rempah-rempah di Indonesia
b.
Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan
menyerahkan hasil bumi
c.
Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC
dengan harga yang telah ditetapkan
d.
Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk
menanam kopi
sumber :http://putrihemasita.blogspot.com/2014/04/sejarah-perekonomian-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar